Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Maluku Minta KPK Usut Tuntas Kasus Proyek Jalan di Pulau Seram

Kompas.com - 22/01/2016, 16:07 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON,KOMPAS.com - Ketua Komisi C DPRD Provinsi Maluku, Fredek Rahakbauw meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut dugaan korupsi dalam proyek jalan di Pulau Seram.

“Kita berharap siapa pun di Maluku yang terlibat dalam kasus ini dapat diusut tuntas oleh KPK,”kata Rahakbauw kepada wartawan, Jumat (22/1/2016).

Dia mengungkapkan, keberadaan KPK di Ambon saat ini memberikan pukulan bagi setiap aparatur pengelola keuangan negara di Maluku.

“Kalau boleh KPK jangan hanya turun sekali ini saja tapi sebaiknya berkali-kali biar jangan ada dusta di antara kita,” tambah dia.

Rahakbauw meminta agar penggeledahan yang dilakukan KPK jangan sebatas pada penyitaan dokumen semata.

Dia berharap agar penggeledahan yang dilakukan KPK dapat menjerat pihak lainnya yang terlibat kasus tersebut.

“Jadi jangan turun untuk menyita dokumen saja, tapi pengusutannya juga harus dilakukan hingga tuntas, siapa pun yang terlibat harus diproses, jangan sampai balik ke Jakarta lalu hilang,” tegas Rahakbauw yang membidangi masalah infrastruktur itu.

“Jadi kami berharap dalam waktu singkat siapa pun yang terlibat kasus ini sudah dapat diungkap dan diproses hukum,” ujarnya.

Rahakbauw menambahkan, penggeledahan terkait kasus proyek bermasalah baru pertama kalinya dilakukan KPK di Maluku.

Tim penyidik KPK menggeledah tiga lokasi di Kota Ambon, Jumat (22/1/2016).

Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional XII Wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Dilanjutkan penggeledahan di kediaman Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, Frangki Tanaya alias Aseng di kawasan Tanah Tinggi dan kantornya di kawasan Lorong Mayang.

Penggeledahan itu dilakukan terkait proyek jalan bermasalah di Pulau Seram yang menyeret Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti dan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com