"Memang kita serahkan kepada Jaksa Agung. Urusan aliran kepercayaan ini masuk sesat atau tidak, itu kewenangan Jaksa Agung," kata Tjahjo, Kamis (21/1/2016).
Dia mengatakan, saat ini, status Gafatar masih diselidiki oleh Kejagung. Sementara itu, anggota Gafatar yang ingin kembali ke masyarakat harus diterima kembali karena dia juga merupakan bagian dari masyarakat.
Meski demikian, Kesbangpol di masing-masing daerah diminta untuk terus memantau segala aktivitas organisasi tersebut.
Menurut Tjahjo, awalnya, Gafatar muncul sebagai sebuah lembaga yang mengajukan izin-izin yang berkaitan dengan kegiatan sosial, baru kemudian berkembang dengan pesat.
"Di Bengkulu, Jambi, dan daerah lainnya memang ada. Awalnya izin kegiatan bakti sosial, lalu berkembang biak cukup pesat. Ada yang mengaku hilang, ada yang mengaku dengan kesadaran sendiri sampai ke Kalimantan Barat dan seterusnya. Urusan ini sesat atau tidak, sekali lagi itu kewenangan Jaksa Agung," ungkap Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.