Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Sorong Segera Panggil Kepala LP Terkait Kasus Labora Sitorus

Kompas.com - 21/01/2016, 20:15 WIB
JAYAPURA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong segera memanggil Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sorong Maliki. Pemanggilan ini terkait rencana pemindahan Labora Sitorus, terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar, ke LP Cipinang, Jakarta.

Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Sorong Safruddin Sabon Ama, Komisi A dari Bidang Hukum dan HAM ingin mengetahui alasan pihak LP Sorong masih menunda penahanan kembali Labora hingga saat ini.

"Kami telah menggelar pertemuan dengan pihak LP Sorong pada 4 Januari lalu. Hasilnya, pihak LP Sorong setuju untuk memindahkan Labora ke LP Cipinang secepatnya. Namun berdasarkan pantauan terakhir kami, Labora masih beraktivitas di perusahaannya seperti biasa," kata Safruddin yang dihubungi Kompas, Kamis (21/1/2016).

Ia pun mengeluhkan, sikap LP Sorong yang terkesan melepaskan Labora bebas beraktivitas di luar LP selama sembilan bulan terakhir. "Ia sudah berulang kali menggunakan alasan sakit agar keluar dari LP. Tak adanya upaya penahanan kembali dapat menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pihak LP Sorong mendapatkan gratifikasi dari Labora," tuturnya.

Sebelumnya Maliki mengakui adanya penerimaan uang bagi petugas LP pada tahun 2013-1014 sesuai fakta yang disampaikan Freddy Fakdawer selaku juru bicara Labora. "Saya tak pernah terkait penerimaan uang suap dari Labora karena baru bertugas di Sorong pada tahun 2015," ungkapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari LP Sorong, Labora tak pernah menjalani penahanan di penjara dengan alasan sakit sejak Maret 2015. Labora pernah menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pertamina selama seminggu. Setelah itu, Labora kembali ke rumahnya di Tampa Garam dan beraktivitas kembali di PT Rotua.

Selama sembilan bulan Labora hidup bebas di luar LP. Padahal, Labora telah divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar pada 17 September 2014. Labora terkena kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp 1,5 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com