Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Gelapkan Dana Banpol, Ketua DPD Golkar Salatiga Ditahan

Kompas.com - 20/01/2016, 18:30 WIB
SALATIGA, KOMPAS.com - Dikawal empat pegawai Kejaksaan Negeri Salatiga, Ketua DPD Partai Golkar Kota Salatiga Agung Setiyono tiba di Rutan Kelas II Salatiga, Rabu (20/1/2016) sekitar pukul 13.00 wib.

Begitu turun dari mobil Toyota Avanza hitam nopol L 1802 HI, Agung yang mengenakan kemeja cokelat bergaris, bergegas masuk ke rutan dan memasuki ruang kepala rutan untuk pendataan.

Agung hanya menebar senyum kepada sejumlah wartawan yang telah menunggu di halaman Rutan Salatiga.

Tak lama kemudian, kuasa hukum tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan untuk partai politik (banpol) Partai Golkar Salatiga periode 2010-2013 tiba di rutan.

“Kami ikuti saja proses hukum yang menjerat klien, tidak ada yang lain selain itu. Harapan kami, kasus tersebut cepat selesai dan kami hormati seluruh proses yang telah berjalan selama ini," kata Dwi Heru Wismanto Sidi, kuasa hukum Agung kepada Tribun Jateng.

"Sebelum penahanan, tadi kami juga datang ke Kejari Salatiga sekitar pukul 10.00 untuk keperluan penelitian berkas. Lain-lainnya kami serahkan ke Kejari maupun Rutan Salatiga,” tambah Dwi Heru.

Di tempat terpisah, Kajari Salatiga Suwanda menyampaikan, status tersangka Agung telah diserahkan tim penyidik Tipikor Polres Salatiga tahap dua lengkap dengan barang buktinya.

Dan sebagai upaya pengamanan, Kejari menerbitkan surat penahanan dan untuk sementara Agung dititipkan ke Rutan Salatiga.

Suwanda menegaskan, langkah yang diambik kejaksaan tersebut telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Sebelumnya penyidik Tipikor Polres Salatiga telah melimpahkan kasusnya kepada kami seusai berkas acara pemeriksaan (BAP) atas nama Agung Setiyono secara nyata dinyatakan lengkap atau P21," papar Suwanda.

"Dalam kasus tersebut, dia diduga kuat telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 130 juta karena melakukan penyelewengan dana banpol serta membuat laporan keuangan fiktif. Beberapa waktu lalu, tersangka telah menyerahkan barang bukti tersebut kepada penyidik,” jelas Suwanda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com