Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana BPJS Rp 2,9 Miliar, Direktur Rumah Sakit Ditahan

Kompas.com - 20/01/2016, 10:20 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktur RSUD Lanto Daeng Passewang Kabupaten Jeneponto, Saharuddin, ditahan di rumah tahanan (Rutan) markas Polda Sulselbar di Makassar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) masih melakukan penyidikan terhadap Saharuddin atas dugaan korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Iya, Direktur RSUD Lanto Daeng Passewang Jeneponto, Saharuddin sudah kita tahan mulai Senin (18/1/2016). Berkas perkara itu sudah lengkap dan telah dinyatakan P21 oleh Kejati Sulselbar dan sisa akan dilakukan pelimpahan tahap 2. Makanya berkasnya sementara dirampungkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Heri Dahana, Rabu (20/1/2016).

Saat ditanya jadwal pelimpahan tahap dua perkara itu, Heri mengaku belum bisa memastikannya.

"Sambil merampungkan berkaranya, kita tetap mendalami dugaa keterlibatan pihak lain. Dalam kasus ini, baru Saharuddin yang dijerat sebagai tersangka," tambahnya.

Kasus korupsi dana BPJS itu dikelola RSUD Lanto Daeng Passewang dengan anggaran Rp 16,5 miliar pada tahun 2014. Saharuddin menyalahgunakan anggaran BPJS itu padahal tidak memiliki kewenangan tersebut. Buntutnya, timbul kerugian negara berkisar Rp 2,9 miliar, sesuai perhitungan BPKP Sulawesi Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com