Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) masih melakukan penyidikan terhadap Saharuddin atas dugaan korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Iya, Direktur RSUD Lanto Daeng Passewang Jeneponto, Saharuddin sudah kita tahan mulai Senin (18/1/2016). Berkas perkara itu sudah lengkap dan telah dinyatakan P21 oleh Kejati Sulselbar dan sisa akan dilakukan pelimpahan tahap 2. Makanya berkasnya sementara dirampungkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Heri Dahana, Rabu (20/1/2016).
Saat ditanya jadwal pelimpahan tahap dua perkara itu, Heri mengaku belum bisa memastikannya.
"Sambil merampungkan berkaranya, kita tetap mendalami dugaa keterlibatan pihak lain. Dalam kasus ini, baru Saharuddin yang dijerat sebagai tersangka," tambahnya.
Kasus korupsi dana BPJS itu dikelola RSUD Lanto Daeng Passewang dengan anggaran Rp 16,5 miliar pada tahun 2014. Saharuddin menyalahgunakan anggaran BPJS itu padahal tidak memiliki kewenangan tersebut. Buntutnya, timbul kerugian negara berkisar Rp 2,9 miliar, sesuai perhitungan BPKP Sulawesi Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.