Tersangka tidak lain adalah tetangga korban dan kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Magelang untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasubag Humas Polres Magelang, AKP Haris Gunardi menjelaskan, penahanan AF dilakukan setelah petugas menerima laporan dari orangtua korban.
Menurut lorangtua DT, kata Haris, perbuatan asusila itu dilakukan di kebun bambu dusun setempat, pada Jumat (15/1/2016).
"Sore hari pelaku mengajak korban ke kebun bambu dengan alasan akan diajak bermain," kata Haris, Senin (18/1/2016).
Alih-alih diajak bermain, pelaku justru melakukan perbuatan tercelanya terhadap korban yang masih anak-anak itu.
"Malam harinya, korban mengeluh sakit badan, lalu cerita kepada orang tuanya," lanjut Haris.
Mendengar pengakuan korban, orangtua DT lalu melapor ke kepala dusun yang kemudian meneruskan laporan tersbeut ke Polsek Kaliangkrik.
Dari sana, laporan diteruskan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magelang.
Menurut Haris, delik pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga, orang lain boleh melaporkan kejadian tersebut.
"Dari laporan tersebut, kami langsung mencari keterangan dari saksi-saksi, mengamankan pelaku berikut barang bukti," ujar dia.
Haris menegaskan, untuk kasus ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.