Padahal, kapal-kapal tersebut selama ini sangat diandalkan masyarakat khususnya bagi para penumpang antarpulau seperti di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dan kabupaten lainnya.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Penunjang Angkutan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Ambon Margarita Wattimury membenarkan tak beroperasinya kapal-kapal itu.
Ketujuh kapal perintis itu yakni KM Maloli, KM Cantika 88, KM Sabuk Nusantara 31, KM Sabuk Nusantara 43, KM Sabuk Nusantara 33, KM Sabuk Nusantara 48 dan KM Manusela.
Dia mengaku tidak beroperasinya ketujuh kapal perintis itu disebabkan sejumlah masalah administrasi.
“Ini hanya masalah administrasi saja sehingga akhirnya tujuh kapal perintis ini berhenti beroperasi,” kata Margarita.
Dia menjelaskan, masalah kapal-kapal perintis itu saat ini telah ditangani pihak administratur pelabuhan.
Menurut Margarita, pelayaran kapal-kapal perintis ke sejumlah daerah selama ini didukung anggaran operasional.
Namun, terbit keputusan baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengatur operasional kapal-kapal perintis menjadi tanggung jawab Pelni.
Setelah peraturan baru itu terbit, sejumlah kapal perintis itu malah langsung naik dok.
“Pasalnya, pihak kapal harus menyelesaikan administrasinya terlebih dahulu,”katanya.
Margarita menambahkan, terhentinya pelayaran kapal perintis juga disebabkan habisnya biaya operasional. Ia mengaku sudah mengajukan tambahan anggaran sejak Mei 2015, tetapi hingga kini dana yang diminta belum cair.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.