Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Polisi Diwajibkan Pakai Rompi Anti-peluru

Kompas.com - 14/01/2016, 16:45 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Pasca-teror bom di depan Gedung Sarinah, Jakarta, Kapolda Bali Irjen Sugeng Priyanto mewajibkan anggotanya menggunakan rompi anti-peluru saat bertugas, terutama saat menjaga markas-markas polisi.

"Mereka (aparat) saya wajibkan menggunakan rompi anti-peluru, (bagi) yang punya," kata Sugeng, Kamis (14/1/2016).

Sugeng mengaku telah menelepon Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI M Setyo Sularso dan Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk mengambil langkah bersama dalam menjaga Bali dari segala kemungkinan yang terjadi.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Panglima, saya sudah telepon beliau, juga kepada Pak Gubernur untuk mengambil langkah yang lebih kurang sama dengan kewenangan masing-masing," tambahnya.

Saat memberikan keterangan kepada media, Sugeng mengaku belum mendapat instruksi langsung dari Kapolri. Namun, pihak Polda Bali mengambil langkah pro-aktif untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi.

Obyek vital, fasilitas umum, dan markas polisi dijaga ketat. Sugeng bahkan mengingatkan aparatnya untuk menjaga semua obyek vital di Bali, terutama yang didatangi banyak wisatawan asing, mengingat teroris dari kelompok Santoso masih mengincar korbannya dari warga asing.


Kompas TV Kronologi Ledakan di Sarinah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com