Ganja berupa potongan tanaman ditemukan di bagian bokongnya ketika petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku.
"Barang bukti yang ditemukan terbungkus plastik berupa potongan-potongan tanaman," kata Budi Harianto, Kepala kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (13/1/2016).
"Setelah dites menggunakan tes narkoba, barang bukti tersebut berupa ganja atau marijuana dengan berat 3 gram bruto," tambah Budi.
Tersangka melakukan perjalanan ke Denpasar Bali dari Don Mueang, Bangkok, Thailand, dalam rangka liburan.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 113 ayat(1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda sedikitnya Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.