FC sempat dinyatakan buron oleh polisi selama empat bulan hingga keberadaannya kemudian berhasil dilacak.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jufri mengatakan, selama menjadi buronan, tersangka telah bertualang ke beberapa provinsi di Indonesia.
"Kami berhasil meringkus tersangka atas kerja sama dengan Kepolisian Provinsi Riau. Hal itu dapat dilakukan setelah adanya informasi keberadaan tersangka melalui informasi medsos, yang kami dapatkan dari teman tersangka," ungkap Jufri.
Berbekal informasi tersebut, FC digiring untuk kembali ke Bengkulu dengan bantuan pihak keluarga. FC pun terpancing dan pulang ke Bengkulu. Dia ditangkap saat menjual mata dan ginjalnya senilai Rp 500 juta melalui media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.