Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Uang Nasabah, Eks Karyawan BRI Ditangkap Saat Hendak Jual Mata dan Ginjal

Kompas.com - 13/01/2016, 09:15 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Aparat Polres Bengkulu Utara bersama Polda Riau meringkus FC (27), mantan karyawan BRI, Selasa (12/1/2016), atas dugaan pencurian dan penggelapan uang nasabah bank tempat dia bekerja sebelumnya di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

FC sempat dinyatakan buron oleh polisi selama empat bulan hingga keberadaannya kemudian berhasil dilacak.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jufri mengatakan, selama menjadi buronan, tersangka telah bertualang ke beberapa provinsi di Indonesia.

"Kami berhasil meringkus tersangka atas kerja sama dengan Kepolisian Provinsi Riau. Hal itu dapat dilakukan setelah adanya informasi keberadaan tersangka melalui informasi medsos, yang kami dapatkan dari teman tersangka," ungkap Jufri.

Berbekal informasi tersebut, FC digiring untuk kembali ke Bengkulu dengan bantuan pihak keluarga. FC pun terpancing dan pulang ke Bengkulu. Dia ditangkap saat menjual mata dan ginjalnya senilai Rp 500 juta melalui media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com