Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Praktik Prostitusi "SMS", Polda Sultra Amankan Mucikari dan 3 PSK

Kompas.com - 12/01/2016, 22:25 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS. com – Polda Sulawesi Tenggara mengungkap jaringan prostitusi yang menggunakan media pesan pendek (SMS).

Petugas Satreskrim Polda Sultra menangkap seorang mucikari, Haris (23) warga lorong Mekar, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Selain itu polisi juga mengamankan tiga perempuan yang diduga PSK yaitu Fta ( 23), An (23) dan Snd (23).

Tersangka mucikari dan PSK ini diamankan di salah satu hotel ternama di Kota Kendari, Selasa (12/1/2016) dini hari.

Penangkapan Haris dan tiga PSK itu berawal dari penyamaran yang dilakukan personel polisi yang berpura-pura memesan jasa PSK melalui sang mucikari.

“Jadi polisi menyamar sebagai pemesan, lalu mereka melakukan negosiasi dan memutuskan untuk bertemu di kamar 219 dan 232 di salah satu hotel," kata Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfir Kumaseh.

"Kemudian terjadilah transaksi antara anggota kami dan si mucikari ini, saat si mucikari dan PSK tersebut menerima uang barulah polisi melakukan penangkapan,” tambah Dolfie.

Dolfie melanjutkan, Haris diduga berperan sebagai penghubung antara para PSK dengan para pelanggan.

Tarif yang ditawarkan Haris, dalam bisnis haram ini berkisar antara Rp 700.000 hingga Rp 2 juta.

“Kasusnya masih kita kembangkan, jika terbukti bersalah atau menjadi mucikari, Haris terancam dijerat dalam tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficking, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” lanjut Dolfie.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com