Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Korupsi Rp 1,6 Miliar, Mantan Bupati Alor Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/01/2016, 06:43 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada mantan Bupati Alor, Simeon Pally karena terlibat korupsi dana hibah senilai Rp 1,6 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin Hakim Ketua Sumantono itu berlangsung pada Senin (11/1/2016).

Hakim berpendapat Simeon Pally terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau sarana untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Pada sidang itu, hakim juga juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Abdul Djalal dan Melkzon Beri.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.

“Ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sedangkan uang pengganti tidak dikenakan karena sebelumnya sudah dititipkan pada jaksa,” kata hakim.

Atas putusan itu, Simeon Pally menerima dan siap menjalani, sedangkan dua terdakwa lainnya menyatakan masih pikir-pikir.

Untuk diketahui, Simeon Paly terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Alor tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 1,6 miliar.

Simeon ditetapkan sebagai tersangka karena perannya memberikan dana hibah kepada ULP Kabupaten Alor yang tidak dianggarkan dalam APBD Alor tahun anggaran 2012 dan 2013.

Selain Simeon, polisi juga menetapkan Kepala ULP Alor Abdul Djalal serta Sekretaris ULP Alor Melkzon Beri sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com