Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisian Samarinda Bongkar Praktik Prostitusi "Online"

Kompas.com - 11/01/2016, 22:19 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com - Polresta Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang menawarkan jasa pelajar SMP dan SMA di kota itu. 

Seorang perempuan yang diduga sebagai sebagai mucikari yakni WW (21), diamankan di sebuah apartemen yang terletak di Jalan AW Syahranie, pada Sabtu (9/1/2016) malam.

Kepada penyidik WW mengaku, para pengusaha, pejabat, hingga oknum polisi kerap menggunakan jasanya.

Selain WW, tiga perempuan lainnya yang adalah pelajar SMP hingga SMA yakni NA (17), RO (17) dan CV (18) juga diamankan.

Sementara satu orang tersangka berinisial AL, yang diduga adalah bos jaringan ini sekaligus kekasih WW, berhasil melarikan diri.

Kasus ini diungkap unit Polsekta Samarinda Utara yang mengendus adanya praktik prostitusi online yang marak di wilayah kerjanya.

Polisi menyelidiki kasus ini dengan berpura-pura menjadi pemesan jasa para gadis di bawah umur itu.

Masih kepada penyidik, WW menegaskan kalau dirinya tidak merekrut para pelajar tersebut. Ia mengklaim ketiga pelajar itu datang menawarkan diri untuk "dijual".

“Mereka sendiri yang datang, katanya di luar itu bayarannya murah cuma Rp 400-500 ribu. Kalau sama saya ada yang Rp 1 juta hingga Rp 3 juta, sekalian ada yang rawat juga,” ungkap WW, di Polsekta Samarinda Utara, Senin (11/1/2016).

Dari bisnis haram tersebut, setiap pria hidung belang yang ingin memakai jasanya para pelajar itu, WW menerima 30 persen dari uang yang diterima anak buahnya.

WW mengaku penghasilannya sebagai mucikari tak menentu, tetap ia mengatakan pernah menerima Rp 5 juta dalam sehari.

Tarif berbeda dikenalan bagi para pria hidung belang yang ingin mencari gadis yang masih perawan.

“Saya pernah dapat Rp 5 Juta sehari, tapi pengeluaran saya juga banyak. Pernah ada yang pesan perawan, tarifnya Rp 20-30 juta,” ujar WW.

Kapolsekta Samarinda Utara, Kompol Erick Budi Santoso menjelaskan, bisnis haram tersebut telah berlangsung sejak Agustus tahun lalu.

WW kini ditahan di Polsekta Samarinda Utara, sementara tiga anak buahnya dititipkan ke panti sosial untuk mendapatkan pembinaan.

“Untuk pasal, tersangka kita kenakan pasal 2 ayat 1, Undang-Undang Perdagangan Manusia, Nomor 21, Tahun 2007, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Erick.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com