Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Surat Edaran dari Kemenhub, Tarif Angkutan di Semarang Belum Berubah

Kompas.com - 09/01/2016, 19:37 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Semarang sampai saat ini belum menerima surat edaran tarif angkutan dari Kementerian Perhubungan.

Ini terkait penurunan harga bahan bakar minyak baru-baru ini. Karena itu para pengusaha dan awak angkutan diminta untuk tetap memakai tarif lama.

"Belum ada surat edaran. Jika sudah ada kami sampaikan ke Organda melalui rapat koordinasi," kata Kepala Dishubkominfo Kabupaten Semarang, Prayitno Sudaryanto, Sabtu (9/1/2016).

Penerapan tarif lama, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2015.

Untuk kelas ekonomi tarif batas atas adalah Rp 168 per penumpang per kilometer. Sementara tarif batas bawah, Rp 103 per penumpang per kilometer.

Pihaknya mengimbau kepada awak angkutan untuk tetap melayani penumpang dengan etika yang baik.

Seyogyanya awak angkutan juga memberikan penjelasan terkait belum adanya surat edaran dari pusat mengenai perubahan tarif pascaturunnya harga BBM.

"Apabila ada ketentuan baru secepatnya akan kami tempelkan pada setiap kendaraan supaya masyarakat tahu," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Organda Kabupaten Semarang Hadi Mustofa berharap penurunan harga BBM tersebut bisa diikuti dengan turunnya harga suku cadang kendaraan bermotor.

Dengan demikian biaya operasional yang ditanggung pengusaha maupun awak angkutan juga bisa turun.

Di masa mendatang, Hadi juga meminta ada kestabilan harga BBM dalam jangka waktu yang lama. Tidak seperti beberapa tahun terakhir, harga BBM berubah dalam waktu singkat.

"Kalau harga BBM cepat berubah tentu kami bingung. Saat akan menurunkan tarif angkutan ternyata harga BBM naik kembali atau sebaliknya," kata Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com