Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kemanusiaan, Polisi Bebaskan Bapak Tujuh Anak Pencuri Susu

Kompas.com - 05/01/2016, 17:08 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Didasari alasan kemanusiaan kepolisian akan membebaskan ayah tujuh anak yang dikeroyok massa karena mencuri susu di sebuah minimarket di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolsekta Rappocini Kompol Mauri, Selasa (5/1/2016) mengatakan, rencananya Arman (44) warga Kabupaten Gowa itu akan dibebaskan.

Namun, untuk sementara dia masih ditahan sambil menunggu luka-lukanya sembuh.

"Arman hanya dikenakan dakwaan tipiring (tindak pidana ringan) Pasal 362 tentang pencurian. Kita masih tahan dia sambil luka-lukanya sembuh. Jangan sampai kita lepas dengan cepat, nanti diamuk massa lagi. Kita lepas dia karena rasa kemanusiaan," ujar Kapolsek.

Mauri mengatakan, Arman terpaksa mencuri karena desakan ekonomi. Pria itu mencuri susu untuk memenuhi kebutuhan gizi tujuh anaknya yang masih kecil.

"Arman tidak punya pekerjaan tetap dan dia harus memenuhi kebutuhan keluarganya. Dia terpaksa mencuri dan dari pengakuannya baru kali ini dia melakukan hal tersebut," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Arman (44) diamuk massa setelah mencuri beberapa kaleng susu di minimarket Alfamart di Jl Pinang Raya, Makassar.

Saat melakukan aksinya, Arman tertangkap kamera CCTV memasukkan beberapa kaleng susu. Namun setibanya di kasir, dia tidak membayar susu yang diambilnya.

Saat ditagih oleh pegawai minimarket, dia malah kabur. Akibatnya, dia menjadi bulan-bulanan massa.

Nyawa Arman diselamatkan seorang warga yang melindunginya hingga aparat Polsekta Rappocini datang di lokasi.

Dalam kasus itu, polisi menyita 10 kaleng susu merek Omela, dua kaleng susu Cap Beruang dan dua kaleng susu merek Frisian Flag.

Di sepeda motor milik Arman juga ditemukan dua kaleng susu merek Omela dan empat kaleng susu kaleng Frisian Flag.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com