Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Dokumen, 3 Warga Negara China Ditangkap pada Malam Tahun Baru

Kompas.com - 04/01/2016, 15:00 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com — Tiga warga negara asing (WNA) asal China ditangkap tim gabungan dari kantor Imigrasi Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada malam pergantian tahun, Jumat (1/1/2016).

Ketiganya diamankan di salah satu hotel berbintang di Kendari lantaran tidak memiliki dokumen resmi masuk ke wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sultra, Ilham Djaya, mengungkapkan bahwa tim dari kantor Imigrasi masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga WNA tersebut.

"Masih dalam proses pemeriksaan petugas Imigrasi di kantor Imigrasi Kendari. Jika nantinya hasil pemeriksaan tiga WNA tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, maka sesuai prosedur hukum yang berlaku mereka bisa langsung dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya," kata Ilham di kantor Kanwil Hukum dan HAM Sultra, Senin (4/1/2016).

Begitu pun sebaliknya, lanjut Ilham, jika dalam pemeriksaan ditemukan ada dokumen resmi masuk ke Indonesia tetapi melanggar izin tinggal, ketiga WNA tersebut tetap akan dideportasi.

Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II A Kendari, Letehina, mengatakan, pihaknya masih menunggu penerjemah untuk mengetahui kegiatan dari tiga WNA tersebut.

"Data dan informasi sementara yang berhasil kami kumpulkan, dari tiga WNA ini masih komunikasi dengan penanggung jawab atau perusahaan tempat mereka bekerja di Jakarta," ujarnya.

Dari hasil operasi pengawasan dan penertiban orang asing di wilayah kota Kendari, tambah Letehina, saat penangkapan, ketiga WNA itu tidak mengantongi satu pun dokumen atau identitas pribadi mereka.

"Jadi, tim langsung mengamankan dan menempatkan tiga WNA itu di mes kantor Imigrasi Kendari, selanjutnya menjalani pemeriksaan hari ini didampingi penerjemah bahasa mereka,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, salah satu WNA yang bisa berbahasa Inggris mengaku, mereka merupakan warga China dan bekerja di salah satu perusahaan tambang nikel di kawasan industri di Kabupaten Konawe.

Belakangan ini banyak warga negara asing yang masuk ke wilayah Sultra dan bekerja di sejumlah perusahaan tambang. Di antara para WNA tersebut, ada yang melanggar izin tempat bekerja dan izin tinggal.

Pada tahun 2015, kantor Imigrasi Kendari telah memulangkan lima WNA asal China karena menyalahi izin tinggal. Mereka memiliki izin kunjungan, tetapi malam bekerja di perusahaan tambang yang ada di beberapa kabupaten di Sultra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com