Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herman Herry Bantah Miras yang Dikembalikan Polisi adalah Miliknya

Kompas.com - 03/01/2016, 12:14 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Herman Herry membantah minuman keras (miras) golongan A yang dikembalikan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dari penyitaan pada Jumat 25 Desember 2015 adalah miliknya.

Bantahan itu disampaikan Herman Herry melalui staf khusus bidang politik, Ronny Bunga kepada Kompas.com, Minggu (3/1/2015) pagi.

Ia menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa Polda NTT berencana mengembalikan miras milik Herman dan sejumlah pengusaha lainnya.

Ronny menilai, berita yang beredar di sejumlah media massa dan media sosial tersebut seolah-olah mengarahkan bahwa miras hasil sitaan yang kemudian dikembalikan polisi itu adalah milik Herman Herry.

“Jangan kita membuat isu ke publik, seolah-olah miras itu adalah milik Pak Herman Herry yang notabene dia adalah anggota Komisi III sehingga polisi mengembalikan miras karena tekanan politik,” kata Ronny.

Menurut Ronny, sebagai anggota Komisi III DPR, Herman Herry hanya menerima keluhan dari sejumlah pengusaha di kota Kupang yang mirasnya disita polisi yang dikomandoi AKBP Albert Neno.

Herman pun, lanjut Ronny, berinisiatif untuk membicarakan masalah penyitaan itu dengan AKBP Albert Neno.

”Waktu itu saya yang telepon AKBP Albert Neno untuk bertemu dengan Pak Herman Herry di hotel, tetapi AKBP Albert Neno menolak,” tutur Ronny.

“Kita hanya ingin klarifikasi saja, supaya jangan membangun satu opini yang tidak betul karena bisa saja publik menilai Pak Herman Herry kebal hukum dan sebagainya. Ini kan salah dan semua warga sama di mata hukum. Menurut saya, ada upaya untuk menjatuhkan nama baik Pak Herman Herry,” sambung dia.

Ronny juga berencana untuk bertemu dengan Wali Kota Kupang Jonas Salean, Senin (4/1/2016) untuk membicarakan masalah ini.

Terkait penyitaan ini, AKBP Albert Neno melaporkan Herman ke Polda NTT atas tuduhan melakukan penghinaan, fitnah, dan ancaman terhadap dirinya.

Kasus yang berawal dari laporan Albert ini akan dilimpahkan ke Mabes Polri. Pelimpahan itu dilakukan untuk mempercepat jalannya proses hukum.

Diberitakan Kompas, Herman Herry kepada wartawan mengaku siap menghadapi laporan pidana yang dilayangkan Albert kepada pihak kepolisian. Ia bahkan menantang Albert melaporkan kasus ini juga ke MKD.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com