“Hal ini jika tidak dikawal dengan baik, maka masyarakat akan dirugikan. Pemanfaatan dana desa tahun 2015 sebesar Rp 20,1 triliun, setelah kami keliling di beberapa desa di seluruh Indoensia, kami menduga bahwa pemerintah masih mengelola dengan setengah hati, bahkan bukan setengah hati lagi,” kata Fary, Kamis (31/12/2015).
Padahal kata Fary, mandat dari Undang-Undang desa itu jelas yakni dana itu untuk kepentingan masyarakat dan tidak menyimpang dari sisi pemanfaatan anggarannya.
Fary mengaku, hampir kebanyakan anggaran di desa itu malah dikelola pihak ketiga.
“Padahal intinya uang itu harus berputar di masyarakat, tapi pada kenyataannya, dana desa yang dipakai untuk pembangunan jalan dan bangunan fisik lainnya malah dikerjakan oleh kontraktor (pihak ketiga), bahkan bahan bakunya juga didatangkan dari luar desa,”terangnya.