“Kami menemukan pasangan muda mudi, dua pires atau alat untuk memakai sabu, dan satu senjata tajam jenis badik,“ jelas Kasat Reskirm Polres Parepare, AKP Nugraha Pamungkas, di Polres Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu Dini hari (30/12/2015).
Menurut Nugraha, sedikitnya delapan pasangan digelandang ke Mapolres Parepare, karena tak bisa menujukkan surat nikah.
“Sekitar delapan pasangan yang bukan suami istri berada dalam satu kamar, kita bawa ke Mapolres Parepare, untuk diberikan sanksi, sementara keda pasang muda mudi, yang membawa sabu, alat sabu dan senjata tajam, kita periksa lebih lanjut, “ ungkap Nugraha.