Kejadian bermula saat korban baru saja keluar dari salah satu kafe di kawasan Jalan Kol Yos Sudarso Medan. Ketika melintas dengan sepeda motornya, kedua pelaku membuntuti korban dari belakang.
Sadar akan kondisi itu, korban mempercepat laju sepeda motornya. Kedua pelaku langsung mengejarnya.
Lantaran panik, korban jatuh dari sepeda motornya. Salah satu pelaku mengeluarkan obeng yang dikira korban senjata tajam.
Pelaku AT melemparkan obeng itu ke arah korban, Halawa pun lari pontang-panting.
Selanjutnya, sepeda motor hasil kejahatan dijual ke seorang penadah berinisial RF (22) warga Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kanit Reskrim Polsekta Medan Barat Iptu Oscar Setjo mengatakan, kedua pelaku ditangkap atas laporan korban.
"Setelah dilakukan penyidikan, kedua pelaku menjual kepada sejumlah penadah. Awalnya pelaku menjual ke penadah berinisial JL (47) warga Jalan Kapten Muslim, kemudian di jual lagi kepada SP (33) warga Jalan Platina, Medan Deli, dan terakhir sepeda motor itu dijual kepada RF (22) warga Hamparan Perak. Kedua pelaku serta tiga orang penadahnya sudah kita amankan," kata Oscar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.