Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Diamankannya 3 Penumpang Batik Air yang Mengaku Bawa Bom

Kompas.com - 26/12/2015, 22:18 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Polisi masih memeriksa intensif tiga penumpang yang mengaku membawa bom saat berada dalam pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6541 tujuan Kupang-Jakarta.

Ketiga orang tersebut, yakni Endang Hendi Susandi, Febby Maulana Akbar, serta Heri Iskandar diperiksa di Markas Polda NTT.

Kejadian ini berawal ketika ketiganya masuk ke pesawat sambil membawa satu botol obat nyamuk semprot.

Pramugari yang melakukan pemeriksaan menemukan benda tersebut dipegang Endang Hendi Susandi. (Baca: Teror Bom Batik Air di Kupang Hanya Lelucon, Tiga Penumpang Ditahan Polisi)

Pramugari pun meminta ketiganya untuk membawa turun barang tersebut. Namun, ketika itu Hendi menolak permintaan pramugari sambil mengatakan bahwa ia membawa bom.

Mendengar perkatakan itu, Pramugari langsung berkoordinasi dengan pilot dan petugas bandara.

Tak lama kemudian, petugas kepolisian dari Geganan Brimob, dan TNU AU mendatangi pesawat.

Para penumpang lainnya kemudian dievakuasi. Sementara itu, tiga warga asal Sukabumi ini langsung diamankan.

"Ketiganya mengaku kalau mereka hanya membawa Baygon semprot. Karena diperiksa terus menerus oleh pihak keamanan bandara, salah seorang temannya menyatakan bom sehingga langsung diamankan," kata Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) El Tari Kolonel Pnb Andi Wijaya, Sabtu (26/12/2015).

Menurut Danlanud, petugas keamanan bandara kemudian membawa ketiganya turun dari pesawat. (Baca: Kemenhub: Candaan Bawa Bom di Pesawat adalah Masalah Serius)

Sementara itu, Satuan Tugas Gegana Brimob Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memeriksa seluruh bagian pesawat Batik Air setelah tiga warga asal Sukabumi itu diamankan.

"Satu unit personil Gegana Brimob Polda NTT yang sudah menyusur dan memeriksa seluruh badan pesawat," kata Andi.

Petugas yang melakukan penyisiran di dalam pesawat, akhirnya hanya menemukan botol obat nyamuk semprot.

Adapun tiga warga asal Sukabumi ini diketahui bekerja sebagai awak kapal di Kabupaten Alor.

Mereka hendak berlibur ke kampung halaman mereka di Jawa Barat. (Baca: Sebar Teror Bom di Pesawat, 3 Penumpang Bakal Dijerat UU Penerbangan)

Atas perbuatan yang diduga hanya iseng itu, ketiganya terancam dijerat Pasal 147 Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com