Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Teror Bom di Pesawat, 3 Penumpang Bakal Dijerat UU Penerbangan

Kompas.com - 26/12/2015, 18:39 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com — Tiga penumpang Batik Air tujuan Kupang-Jakarta, yang ditangkap karena menyebar isu bom di dalam pesawat itu, bakal dijerat Pasal 147 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.

General Manager Angkasa Pura I Gede Arnawa kepada sejumlah wartawan, Sabtu (26/12/2015), mengatakan, ulah tiga penumpang itu telah membuat resah penumpang lain dan menunda penerbangan pesawat hingga tiga jam lebih.

"Kami tanggapi serius guyonan maut tersebut sehingga ketiga penumpang bakal dikenakan tuntutan sesuai UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara," kata Arnawa.

Menurut Arnawa, ketiga penumpang ini bernama Endang Hery Iskandar, Feby Maulana, dan Endang Hendy Susandi, asal Sukabumi, Jawa Barat. Mereka adalah anak buah sebuah kapal pancing yang hendak kembali ke kampung halaman dari Alor, NTT, dengan menumpang Batik Air.

Arnawa menjelaskan, setelah pihaknya menerima adanya pernyataan dari ketiganya bahwa ada bom di dalam pesawat, pihaknya kemudian melakukan beberapa langkah, yakni menurunkan semua penumpang beserta barang bawaan.

"Selanjutnya, kami buatkan berita acara dengan sejumlah pihak, dan ketiga orang itu kami serahkan ke polisi. Setelah kami periksa barang bawaan ketiganya, ternyata tidak ditemukan adanya bom atau barang berbahaya lainnya," kata Arnawa.

Setelah itu, Arnawa melanjutkan, penumpang kemudian naik, demikian halnya dengan barang bawaan, ke dalam pesawat, dan sudah berangkat ke Jakarta dengan lancar.

Dihubungi secara terpisah, Kapolda NTT Brigjen (Pol) Endang Sunjaya mengatakan, pihaknya akan menangani kasus ketiga penumpang ini dengan serius. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar jangan bercanda di dalam pesawat.

"Untuk diketahui, ketiganya akan diproses sesuai hukum yang berlaku, walaupun ketiganya hanya guyon terkait teror bom itu," ujar Sunjaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com