Salah satu kelengkapan yang tidak dipenuhi penyidik Polrestabes Surabaya adalah bukti CCTV yang menggambarkan kecepatan Lamborghini saat melintas di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya.
"Rabu kemarin kami kembalikan, karena belum lengkap syarat formil maupun materiil," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Jumat (25/12/2015).
Kata dia, berkas perkara kecelakaan yang menewaskan satu pengguna trotoar dan melukai dua lainnya itu harus lengkap agar ada kepastian hukum dan tidak ada keragu-raguan dalam persidangan nanti.
"Unsur pidananya harus jelas, penyidik polisi harus melengkapi itu," tambahnya.
Kata dia, rekaman CCTV perlu disertakan untuk menentukan apakah Lamborghini itu terlibat balap liar atau tidak dengan mobil Ferrari.
Sesuai Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), sopir Lamborghini, Wiyang Lautner, diancam 12 tahun penjara jika ada unsur kesengajaan, dalam hal ini sengaja menggelar balap liar di jalan.
Namun, jika unsur kesengajaan itu tidak terbukti, maka pengemudi Lamborghini hanya diancam hukuman enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.