Menurut BPK2L, kerusakan De Locomotief menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemilik gedung.
“Gedung itu bukan milik kami, itu milik perorangan. Jadi, kami enggak bisa lakukan apa-apa,” kata kepala BPK2L Semarang, Agung Priyo Oetomo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/12/2015).
Bangunan bersejarah yang rusak adalah gedung De Locomotief di Jalan Kepodang nomor 22-24 Semarang. Bangunan gedung tersebut diakui memang dalam kondisi yang memprihatinkan.
Namun demikian, Agung melanjutkan, pihaknya tak bisa berbuat banyak terkait langkah-langkah untuk melindungi bangunan tersebut.
“Memang itu masuk di kawasan kami. Tapi itu milik perorangan,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah aktivis sejarah di Semarang melaporkan pemilik gedung De Locomotief ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah.
Pelaporan dimaksudkan untuk menyelidiki dugaan perusakan bangunan cagar budaya secara disengaja dari pemilik gedung De Locomotief.
Agung menambahkan, meski bangunan gedung De Locomotief tengah dilaporkan, kawasan Kota Lama memang sedang serius ditata untuk dijadikan sebagai destinasi wisata.
Pemerintah juga telah menjalin nota kesepahaman dengan Belanda untuk memugar kota lama. Namun, realisasi rencana itu masih dalam penggodokan.
“Kemarin memang ada kerjasama dengan Belanda, tapi kajian itu masih belum selesai. Yang melakukan kajian dari Unissula,” imbuh Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.