Pada, Rabu (23/12/2015) sore, dia dijebloskan ke Rutan Medaeng karena kasus tambang pasir ilegal.
Lam Chong San (72) dikirim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke tahanan usai pemeriksaan sejak Rabu pagi di kantor Kejati Jatim.
"Dia diamankan setidaknya untuk 20 hari ke depan, demi kelancaran penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto.
Lam Chong San ditetapkan berstatus tersangka dalam kasus tambang ilegal Lumajang yang beroperasi sejak 2010 lalu.
Izin eksplorasi tambang harusnya disertai izin pelepasan lahan dari Kemenhut, namun saat izin tersebut belum turun, izin amdal dari Pemkab Lumajang sudah keluar.
"Atas perbuatannya, negara dirugikan Rp 100 miliar lebih," kata Romy.
Karena itu, pengembangan penyidikan kasus ini juga akan dilakukan kepada pejabat Pemkab Lumajang yang memberikan izin tersebut.
Pelanggaran pada proses izin tambang PT IMMS diakui penasihat hukum tersangka Lam Chong San, Abdul Salam.
"Tapi kami akan pelajari lagi, karena saya yakin kasus ini lebih tepat pada point gratifikasi, bukan korupsi," jelasnya.
Dia dalam waktu dekat juga akan meminta penangguhan penahanan kliennya, mengingat Lam sudah tua dan berpotensi jatuh sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.