Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapas Makassar Digeledah, Senjata Tajam, Ponsel, dan Bungkus Sabu Ditemukan

Kompas.com - 23/12/2015, 09:55 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan sesama narapidana seperti yang terjadi di Lapas Kerobokan, Bali, kini giliran pihak Lapas dan Rutan Makassar digeledah, Selasa (22/12/2015) malam.

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas Lapas dan Rutan Makassar dibantu Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, ditemukan berbagai jenis senjata tajam, alat pertukangan, belasan ponsel, dan sisa pembungkus sabu.

Adapun barang-barang terlarang tersebut ditemukan di dalam sel tahanan yang diselundupkan masuk oleh narapidana.

Seusai penggeledahan dan ditemukannya benda-benda terlarang itu, Kepala Lapas Kelas I Makassar Tholib mengatakan, barang bukti tersebut selanjutnya akan didata dan diberikan sanksi kepada pemiliknya.

"Razia ini dalam rangka antisipasi perkelahian kelompok antarnapi seperti di Lapas Kerobokan. Ini sebenarnya langkah antisipasi saja jangan sampai terjadi hal serupa. Barang yang membahayakan akan dicatat dan dijadikan barang bukti yang selanjutnya dimusnahkan,” katanya.

Tholib mengaku, masuknya barang-barang terlarang itu berasal dari pengunjung. Dia pun membantah jika sistem pengamanan di Lapas lemah sehingga barang-barang terlarang bisa masuk ke dalam Lapas dan disimpan oleh narapidana di dalam selnya.

"Selama ini ketat kok pengamanan saat waktu besuk tahanan. Selama ini kami kucing-kucingan dengan mereka. Beberapa juga sempat kedapatan, tapi ada juga yang lolos. Apalagi, minimnya petugas lapas tidak sebanding dengan jumlah napi," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Makassar Komisaris Andi Husnaeni mengatakan, paket sabu tersebut ditemukan di ruangan seorang tahanan laki-laki di Rutan Kelas I A Makassar. Namun, dia enggan merinci jumlah saset bekas tersebut dan menyebutkan nama napi itu.

“Sudah dicatat tadi semua namanya yang di dalam sel ditemukan benda-benda yang dilarang, saya tidak hafal namanya,” kata Husnaeni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com