Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotma Sitompoel Bawa Boneka Peraga ke Tengah Sidang

Kompas.com - 21/12/2015, 13:33 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompoel membawa boneka peraga ke muka persidangan perkara pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (21/12/2015).

"Coba kamu peragakan bagaimana terdakwa Margriet membanting korban (Engeline), Seperti yang saudara lihat," tanya hakim Edward Harris Sinaga kepada terdakwa Agustay Handa May, yang juga menjadi saksi mahkota dalam kasus ini.

"Maaf yang mulia, apakah boleh diperagakan dengan boneka. Kami membawa boneka untuk bisa diperagakan langsung," kata Hotma menyela pertanyaan Edward.

"Boneka? Oh bawa boneka? Mana? Boleh," jawab Edward.

Satu orang dari tim tim hukum Hotma Sitompoel keluar ruang sidang untuk mengambil boneka. Tak lama kemudian dia kembali mengambil boneka dan menyerahkannya kepada Agustay.

"Ya coba peragakan," ujar Hakim.

"Bu Margriet menjambak, dan membanting Engeline," kata Agustay.

"Ya sudah banting saja boneka itu, peragakan bagaimana caranya membanting," perintah hakim.

Akhirnya, Agustay memperagakan bagaimana Margriet membanting Engeline ke lantai tepat di bawah tidur Margriet.

Diberitakan sebelumnya, Engeline ditemukan terkubur di pekarangan rumahnya pada tanggal 10 Juni 2015. Dia diduga ibu angkatnya, Margriet pada 16 Mei 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com