Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/12/2015, 19:29 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Solo menolak keberadaan layanan ojek online. Layanan itu dianggap tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang.

Hal tersebut diungkapkan Kapal Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Solo, Yosca Herman, Jumat (18/12/2015).

Kebijakan tersebut akan tetap dijalankan meskipun Menteri Perhubungan sudah mencabut larangan jasa ojek online beberapa waktu lalu.

Kebijakan di Kota Solo tersebut tidak bertentangan dengan keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang sudah mencabut larangan operasional transportasi berbasis online beberapa waktu lalu.

"Kami secara tegas menolaknya karena keberadaan Go-Jek justru akan merusak sistem transportasi di Solo. Hingga saat ini belum ada regulasi atau payung hukum yang mengatur tentang keberadaan roda dua sebagai transportasi angkutan umum," kata Yosca.

Yosca yang ditemui saat meninjau Terminal Tirtonadi menganggap keberadaan Go-Jek akan memunculkan permasalahan sosial.

"Roda dua itu kan private, bukan untuk angkutan umum. Kalau jadi angkutan umum dan apabila terjadi kecelakaan yang disalahkan Pemerintah. Warga juga akan bingung mana yang legal dan ilegal," kata dia.

Lebih jauh lagi, keberadaan Go-Jek di Kota Solo dianggap tidak akan mengurangi kemacetan yang terjadi di Solo.

Kota Solo akan memaksimalkan transportasi publik seperti Batik Solo Trans (BST), taksi, dan becak.

"Tujuannya adalah menciptakan angkutan publik yang dapat menampung banyak tetapi juga ramah lingkungan dan nyaman," kata dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com