Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding, Vonis Mantan Wali Kota Tegal Naik Jadi 8 Tahun Bui

Kompas.com - 17/12/2015, 14:04 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Mantan Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Ikmal Jaya, divonis lebih tinggi dalam kasus korupsi tukar guling tanah lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar.

Semula, Ikmal dihukum pidana lima tahun dalam pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, setelah banding, hukumannya justru bertambah tiga tahun, menjadi total delapan tahun penjara.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang diketuai hakim Djoko Sediono, dengan anggota Dermawan S dan Timbul Priyadi.

“Majelis tidak menemukan alasan hukum yang tepat untuk bisa membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. Terdakwa Ikmal secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, harus dipertahankan,” kata Djoko, melalui salinan putusan yang diterima, Kamis (17/12/2015).

Dalam pertimbangannya, hakim tinggi sependapat dengan hakim tingkat pertama tentang perbuatan terdakwa melakukan korupsi. Namun, mengenai besaran hukuman yang dijatuhkan, hakim tidak sependapat.

Hakim tinggi memberi hukuman lebih karena hukuman lima tahun belum mencerminkan keadilan, serta memberikan efek jera.

“Oleh karenanya, hukuman haruslah ditambah sehingga dipandang layak dan adil serta memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak melakukan korupsi,” tambah Djoko.

Selain hukuman badan, Ikmal juga dikenakan kewajiban membayar denda sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 350 juta subsider. Jika tidak bisa mengembalikan diganti dengan pidana satu tahun penjara.

Rekanan proyek tukar guling juga tak luput dari hukuman tambahan. Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaeful Jamil juga ditambah hukumannya, dari semula lima tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Ikmal Jaya sebelumnya terbukti melakukan tindakan korupsi dalam kasus ini yang ditaksir merugikan negara Rp 23,4 miliar. Ikmal dinilai telah menguntungkan pihak rekanan swasta dari proses tukar guling yang dihitung dari pembayaran nilai total tanah yang telah dibedakan (baca juga: Mantan Wali Kota Tegal Didakwa Rugikan Negara Rp 23,4 Miliar ).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com