Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Nelayan Asal Merauke Dipulangkan Setelah 4 Bulan Ditahan di PNG

Kompas.com - 16/12/2015, 03:00 WIB
Kontributor Jayapura, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com – Kedutaan Besar RI untuk Papua Niugini (PNG) di Port Moresby memulangkan enam orang nelayan asal Indonesia yang ditangkap karena memasuki perairan PNG tanpa izin.

Enam orang nelayan asal Merauke itu tiba di Jayapura pada Selasa (15/12/2015) setelah diterbangkan dari Port Moresby melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, kemarin.

Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri, Pemerintah Provinsi Papua, Suzanna Wanggai, mengatakan, keenam orang yang dipulangkan dari PNG merupakan anak buah kapal (ABK) KM Cahaya Riski yang tertangkap memasuki wilayah PNG pada Juli 2015.

Menurut Suzanna, mereka sebelumnya menjalani hukuman selama empat bulan di Penjara Bomana Port Moresby.

“Mereka sempat menjalani hukuman selama 4 bulan di Penjara Bomana Port Moresby dan bebas pada 21 November lalu,” kata Suzanna kepada wartawan di Jayapura, Selasa (15/12/2015).

Suzanna mengatakan, setelah pihaknya menerima pemulangan WNI dari Kedubes RI untuk PNG, selanjutnya enam nelayan itu akan dikirim ke kampung halamannya masing-masing.

Enam orang ABK KM Cahaya Riski Merauke yang dipulangkan dari Port Moresby, PNG, adalah Swedi Waris, Yayan Nurdin, Rusdy Sinja, Muhammad Syaifuddin, Angga Prastiawan dan Ceman Azis.

Enam nelayan masih proses hukum

Sementara itu, enam orang nelayan asal Hamadi, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, saat ini masih menjalani proses hukum di Wewak, Provinsi East Sepik, PNG.

Informasi yang dihimpun Kompas.com di Hamadi, enam orang nelayan tradisional ini ditangkap karena memasuki wilayah perairan PNG dalam waktu berbeda.

Nurdin, Umar alias Ummang, dan Ramli alias Daeng Ola yang menggunakan satu perahu ditangkap pada 8 Desember lalu, sedangkan Sandi, Bakri dan Umar ditangkap pada 10 Desember.

Tertangkapnya enam nelayan asal Jayapura oleh tentara PNG ini dibenarkan Suzanna Wanggai yang sudah berkomunikasi dengan pihak Konsulat RI di Vanimo.

Suzanna mengaku pihaknya sudah meminta bantuan pihak Konsulat RI untuk mendampingi proses hukum yang sedang dijalani keenam nelayan tersebut.

"Saat ini ke-6 nelayan itu sedang menjalani proses hukum di Wewak setelah tertangkap memasuki perairan PNG. Kami sudah berkoordinasi dengan Konsulat RI di Vanimo," kata Suzanna.

Menurut Suzanna, pihaknya belum dapat memastikan penyebab banyaknya nelayan Indonesia yang tertangkap memasuki wilayah perairan PNG.

"Kita belum dapat memastikan, apakah karena tidak memiliki GPS, ataukah terbawa arus, kami belum ketahui," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com