Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Kotak Suara, Enam Anggota PPS Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 15/12/2015, 09:49 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis

GOWA, KOMPAS.com — Semua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka lantaran membuka kotak suara tanpa sepengetahuan saksi.

Enam tersangka itu adalah Ketua PPS berinisial HA (55) dan lima tersangka lainnya yang merupakan anggota PPS setempat.

Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah saksi pasangan calon nomor 1, Andi Maddusila-Wahyu Permana, melaporkan kejadian kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Panwaslu lalu menyerahkan proses hukumnya ke pihak Gakumdu Polres Gowa.

Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku terpaksa membuka segel kotak suara untuk mengambil model HA yang seharusnya disimpan di luar kotak suara.

"Model HA sudah telanjur dimasukkan ke dalam kotak, padahal itu disimpan di luar, makanya kami buka kembali segel untuk mengambilnya," ungkap HA.

Tasrib, Ketua Panwaslu Kabupaten Gowa, mengatakan, keenamnya dinilai curang karena tidak melaporkan kepada saksi yang bertugas.

"Waktu dibuka mereka tidak menyampaikan kepada seluruh saksi dan dilihat oleh saksi nomor 1 dan melapor," kata Tasrib.

Selain di TPS 7, pihak Panwaslu mengaku juga melakukan penyitaan kotak suara di TPS 5, 9, dan 10 di desa setempat.

Sementara itu, pihak kepolisian yang dikonfirmasi terkait peristiwa ini mengaku telah menetapkan keenam anggota PPS ini sebagai tersangka. Meski demikian, keenam tersangka itu tidak ditahan lantaran masuk tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

"Keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) merangkap Ketua Penegakan Hukum Terpadu Kepolisian Resor (Gakumdu Polres) Gowa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com