Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Istri Sekongkol Memeras dengan Modus Pura-pura Pergoki Istri Selingkuh

Kompas.com - 14/12/2015, 14:41 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Dalam keadaan babak belur, Liem Yu Hong (58), mendatangi Polsek Medan Kota. Dia mengadu baru saja dipukuli Abdul Razak (33) dan Jaya Handoko, keduanya warga Dusun V, Jalan Serbaguna, Medan Helvetia.

Menurut Liem, pemukulan terjadi di kamar Hotel Istana, Jalan Juanda Medan, Kota Medan. Liem dituduh Razak berselingkuh dengan istri Razak, Nita (22).

Di kantor polisi, Liem mengaku sebagai pelanggan tetap martabak dagangan Razak. Rupanya, sering membeli dagangan Razak membuat Liem kepincut dengan kecantikan Nita.

Dia pun mencoba mengajak Nita berkencan di hotel. Bukannya menolak, ajakannya malah di sambut baik Nita. Mereka sepakat bertemu di Hotel Istana, saat keduanya sedang berada di kamar, Razak bersama temannya Handoko datang menggerebek. 

Mereka pun dan langsung memukuli Liem. Tak senang dengan perbuatan pelaku, Liem pun melapor ke polisi.

"Atas laporan korban kita melakukan penangkapan terhadap Abdul Razak. Korban membawa isteri pelaku ke kamar hotel diduga akan menjalin hubungan terlarang," kata Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota AKP Martualesi Sitepu, Senin (14/12/2015).

Dia menambahkan, disita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Karimun BK 1280 DP dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban, serta uang kontan Rp 200.000.

Setelah dilakukan penyidikan ternyata Razak bersekongkol dengan isterinya untuk memeras korban. "Setelah lidik, pelaku Razak bersekongkol memeras korban dengan cara dijebak. Saat korban dan Nita berada di kamar hotel, pelaku langsung menggerebeknya. Saat itu pelaku juga mengaku polisi," ungkap Martualesi.

Mendengar pelaku dari kepolisian, Liem pun ciut lalu menyerahkan dompetnya yang berisikan uang Rp 700.000. Liem juga menyanggupi uang perdamaian Rp 10 juta kepada pelaku.

"Pelaku menyuruh korban menghubungi keluarganya untuk mengupayakan uang perdamaian," kata dia.

Menurut Martualesi, Razak berdalih isterinya tidak terlibat dalam aksi pemerasan ini. Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 subsider 368 dan 333 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com