Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Merantau, Suami Istri Curi Motor

Kompas.com - 14/12/2015, 12:56 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Agus (45) dan isteri sirinya, Farida (25), diamankan polisi setelah mencuri sepeda motor jenis Honda Revo BK 5890 ABY milik Iwan Sutoyo yang diparkir di Taman Ahmad Yani, Jalan Sudirman, Medan.

"Kedua tersangka adalah pasangan nikah siri. Mereka ditangkap atas laporan korban yang kehilangan sepeda motornya. Awalnya kita menangkap Yeni saat sedang makan di warung nasi Jalan Puri. Kita kembangkan dan menangkap suaminya di kos-kosan di Jalan Puri juga," kata Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota AKP Martualesi Sitepu, Senin (14/12/2015).

Martualesi mengatakan, sepeda motor hasil curian sudah dijual Agus ke penadah yang disebut-sebut bernama Abang di kawasan Sunggal seharga Rp 2 juta. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Berdasarkan pengakuan Agus, mereka nekat mencuri untuk mendapatkan biaya merantau ke Aceh. Namun, menurut dia, uang Rp 2 juta hasil menjual motor curian juga sudah habis digunakan.

"Tak ada uang makanya mencuri. Rencananya uang itu untuk merantau ke Aceh. Tapi uangnya pun udah habis. Sisa Rp 50.000, udah kubelikan celana,” ucap Agus.
Sekolah Disegel Pemilik Lahan, Siswa Tak Bisa Ujian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com