Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPS 6 Denpasar Gelar Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 13/12/2015, 10:14 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Karena terbukti penyalahgunaan formulir C-6 di TPS 6, bukan TPS 7 seperti diberitakan sebelumnya, di Jalan Pulau Saelus Denpasar, pada Minggu (13/12/2015) digelar pemungutan suara ulang Pilkada Serentak 2015.

"Dilakukan pemungutan suara ulang untuk memenuhi ketentuan undang-undang. Ya salah satunya adalah jika menggunakan C-6 yang bukan miliknya, itu suatu pelanggaran," kata Ketua KPU Bali, Dewa Raka Sandi.

Pada pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu, di TPS 6 Denpasar ini telah diamankan enam orang yang menggunakan C-6 yang diakui sebagai pemberian orang tak dikenal.

Orang tersebut, menurut keenam orang itu, memberikan formulir C-6 untuk memilih paslon nomor urut 1.

Mereka mengaku akan diberi imbalan yang belum diketahui besarannya. Imbalan uang itu baru akan diterima setelah pemungutan suara.

Keenam orang itu diketahui dari pendatang asal Pulau Jawa bernama Abdul Rohman, Ariston, Choirul, Tohir, Gunawan dan Susanto.

Untuk TPS 6 Denpasar ini tercatat 631 pemilih yang menggunakan haknya. Pemungutan Suara ulang dibuka sejak pukul 7.00 Wita yang ditandai dengan bunyi kulkul Banjar (kentongan).

"Jumlah pemilihnya berjumlah 631 orang. Ini yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap)," kata petugas TPS.

Untuk Kota Denpasar terdapat 422. 294 pemilih dari empat kecamatan yaitu Denpasar Barat, Denpasar Selatan, Denpasar Timur dan Denpasar Utara.

Sementara Daftar Pemilih Tetap (DPT) di seluruh Bali mencapai 1.617.767.

Pantauan sementara jalannya pemungutan suara di TPS 6 Denpasar berjalan kondusif dan tetap dilakukan penjagaan aparat kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com