Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Semarang Panggil Camelia Malik dan Evi Tamala untuk Bersaksi

Kompas.com - 10/12/2015, 16:36 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah, akan mendatangkan dua penyanyi dangdut ternama, yaitu Evi Tamala dan Camelia Malik, dalam sidang kasus pencemaran nama baik Fadli Zon.

Kedua artis dangdut papan atas itu dijadwalkan hadir pada Kamis (17/12/2015) di Pengadilan Negeri Semarang.

Jaksa sebelumnya telah menghadirkan pelapor yang juga Wakil Ketua DPR Fadli Zon di persidangan.

"Kami undang. Besok ada enam orang, termasuk Evi Tamala dan Camelia Malik," kata Jaksa Zahri Aeniwati seusai bersidang, Kamis (10/12/2015).

Menurut jaksa, kehadiran dua artis itu diperlukan untuk menguatkan dakwaan terhadap Ronny Maryanto. Kesaksian keduanya dibutuhkan untuk melengkapi keterangan para saksi lain.

"Kami butuh keterangan dari dua orang itu, termasuk saksi lain untuk penguatan dakwaan," tambah dia.

Selain dua artis beken itu, sejumlah jurnalis yang menulis pernyataan Ronny terkait Fadli Zon bagi-bagi uang di Pasar Bulu juga akan dipanggil untuk bersaksi.

Sebanyak tiga wartawan yang dipanggil yaitu mantan jurnalis harian Suara Merdeka Anton Sudibyo, jurnalis Tribun Jateng Raka F Pujangga, dan wartawan koran Wawasan Fitria Rachmawati.

"Tiga wartawan itu kami pilih, dari sekian saksi yang ada di BAP. Kan tidak diperiksa semuanya," tambah Zahri.

Sejauh ini, baru tiga saksi yang diperiksa di pengadilan dalam perkara ini, salah satunya yaitu Fadli Zon. Majelis hakim yang diketuai Ahmad Dimyati itu menunda sidang hingga sepekan mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com