Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tahun Buron, Bekas Bupati Temanggung Ditangkap di Kamboja

Kompas.com - 09/12/2015, 19:20 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Buronan utama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang juga mantan Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo akhirnya tertangkap di Kamboja.

Ia ditangkap satuan tim intelijen saat berada di wilayah ibu kota Phnom Penh.

"Benar, ditangkap kemarin di Kamboja," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Jacob Hendrik P di Semarang, saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2015).

Totok merupakan buronan korupsi dana bantuan pendidikan bagi putra-putri anggota DPRD Kabupaten Temanggung tahun 2004.

Dia dinyatakan buron sejak tahun 2010. Dalam perkara ini, Ia menjadi terdakwa hingga dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

Akibat korupsinya itu, negara dirugikan sebesar Rp 2 miliar. Totok pun dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun.

Menurut Jacob, penangkapan bupati periode 2003-2006 itu dilakukan tim Intelijen Kejati Jateng dibantu Kedubes RI di Kamboja, Badan Intelijen Negara, serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi manusia.

Jacob menambahkan, saat ini Kejati masih menunggu kabar dari KBRI di Kamboja untuk proses pemulangan Totok ke tanah air.

"Teknisnya kami masih tunggu. Tapi secara prosedur nanti sesampainya di Indonesia dibawa ke Kejati kemudian baru dimasukkan ke penjara," tambah Jacob.

SebelumTotok, Kejaksaan juga telah menangkap sejumlah mantan bupati yang menjadi buronan.

Salah satunya adalah mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi dan mantan Bupati Demak Endang Setyaningsih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com