Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pencoblosan, Beredar Kupon Sembako Bergambar Paslon Wali Kota Magelang

Kompas.com - 09/12/2015, 06:38 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Menjelang pencoblosan pilkada Kota Magelang, Rabu (9/12/2015), beredar kupon sembako bergambar salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Magelang nomor urut satu, Sigit Widyonindito-Windarti Agustina.

Tim sukses paslon itu menganggap kupon tersebut sebagai bentuk kampanye hitam untuk menjatuhkan pasangan Sigit Widyonindito-Windarti Agustina.

"Itu kampanye hitam yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab yang merugikan Si Winner (Sigit Widyonindito-Windarti Agustina)" ujar  Wakil Ketua Relawan Sigit Widyonindito-Windarti Agustina, Suharyadi, Kamis (9/12/2015) pagi.

Suharyadi menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengeluarkan amplop kupon sembako tersebut menjelang hari pemilihan suara. (Baca juga: Satu Paslon Bupati Konawe Utara Diduga Siapkan Rp 100 Juta untuk "Serangan Fajar")

Menurut dia, penemuan amplop itu terungkap ketika beberapa warga datang ke posko pemenangan Sigit Widyonindito-Windarti Agustina untuk menukarkan kupon itu pada Rabu (8/12/2015) kemarin.

"Pada kupon itu tertulis sembako bisa dicairkan pukul 10.00-11.00 WIB di Posko Si Winner (Sigit Widyonindito-Windarti Agustina). Padahal tidak ada itu penukaran sembako di posko kami," ujar Suharyadi.

Menurut warga, kata Suharyadi, amplop tersebut sudah ada di depan pintu rumah yang ditemukan warga pulang dari masjid untuk menunaikan shalat subuh.

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima tiga laporan warga yang datang hendak mengkonfirmasi pembagian sembako itu, yakni dua warga Sanggrahan masing-masing membawa satu amplop dan satu warga Kedungsari yang membawa enam amplop.

“Kami langsung menjawab tidak ada pembagian sembako seperti yang tertera di kupon itu. Kami pun langsung melaporkannya ke Panwaslu untuk ditindaklanjuti,” papar dia.

Anggota Panwaslu Kota Magelang Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Agung Pramudyanto mengaku telah menerima laporan dugaan kampanye hitam tersebut.

Sesuai prosedur,  Panwaslu memberikan waktu 3x24 jam untuk menyerahkan bukti mengenai pelaku yang dilaporkan terkait penemuan kupon sembako itu. (Baca juga: Antisipasi "Serangan Fajar", Polres Sleman Terjunkan Tim Khusus)

Panwaslu akan memproses masalah ini setelah terpenuhi beberapa unsur pelaporan, antara lain adanya pelapor, terlapor, barang bukti, dan saksi.

"Laporan dugaan kampanye hitam yang menimpa Si Winner (Sigit Widyonindito-Windarti Agustina) belum ada terlapor, sehingga kami beri waktu untuk menemukannya, jadi kami bisa memprosesnya," papar Agung.

Kompas TV Jelang Pilkada, Bawaslu Temukan Dugaan Praktik Politik Uang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com