Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ACC: Pemberantasan Korupsi Tak Sejalan dengan Nawacita

Kompas.com - 09/12/2015, 01:54 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Anti-Corruption Committee (ACC) menilai, pemberantasan korupsi sepanjang 2015 melemah. Puluhan kasus korupsi di Kepolisian maupun di Kejaksaan mandek.

Menurut Sekretaris Eksekutif ACC Abdul Kadir Wokanubun, pelemahan gerakan antikorupsi membidik KPK.

Kondisi ini, menurut dia, bertolak belakang dengan Nawacita yang diusung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Salah satu poin Nawacita adalah mendorong penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. (Baca juga: Pegiat Anti-Korupsi Gelar Aksi "Bersihkan DPR")

"Setahun terakhir, ACC Sulawesi mencatat beberapa isu yakni pelemahan KPK melalui revisi UU KPK, kriminalisasi terhadap pimpinan dan penyidik KPK, serta pimpinan KPK titipan, dan revisi UU KPK dengan pasal-pasal dalam revisi UU KPK yang tidak menunjukan penguatan," kata Abdul Kadir, Selasa (8/12/2015).

Ia mencontohkan usulan perubahan dalam pasal terkait penyadapan Revisi UU KPK. Melalui revisi tersebut, kasus yang ditangani KPK dibatasi hanya yang mengandung kerugian negara Rp 50 miliar.

Muncul pula usulan oembatasan umur KPK menjadi 12 tahun penjara. "Serta beberapa pasal selundupan lain merupakan agenda terselubung untuk melemahkan kerja-kerja KPK Kriminalisasi Pimpinan dan Penyidik KPK Kriminalisasi Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW)," kata Kadir.

Belum lagi kasus hukum yang dituduhkan kepada Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.

Kasus keduanya terjadi di tengah gencarnya upaya KPK dalam memberantasan kasus korupsi, khususnya kasus besar seperti BLBI dan Century. (Baca: "Kata Pemberantasan Korupsi seperti Tempe yang Jadi Makanan Sehari-hari")

Selain itu, Kadir menilai adanya upaya pelemahan KPK melalui proses hukum terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

"Kriminalisasi terhadap penyidik KPK Novel Baswedan jarak waktu 9 tahun antara terjadinya tindak pidana yang disangkakan (2004) dengan proses pidana yang dilakukan terhadap NB (2013),"  kata Kadir.

"Saat NB (Novel Baswedan) di KPK, menguatkan tudingan kriminalisasi yang sulit dibantah. Penetapan tersangka terhadap NB juga mengindikasikan pelemahan KPK secara terencana. Mandeknya sejumlah kasus korupsi ditangan Plt Pimp KPK," tutur dia.

Kasus KPK mandek

Kadir juga menilai penanganan sejumlah kasus di KPK mandek setelah Abraham dan Bambang digantikan pimpinan sementara Taufiequrachman Ruki, Indryanto Seno Adji, dan Johan Budi.

Sejumlah kasus yang dinilai mandek di antaranya penyelidikan kasus BLBI, penyidikan kasus Century, rekening gendut Kepolisian, dan kasus cek pelawat. (Baca: Melawan Korupsi adalah Harga Mati)

"Plt (pelaksana tugas) pimpinan KPK juga secara nyata melemahkan KPK secara institusi dengan menyetujui revisi UU KPK yang memuat pasal-pasal pelemahan. Plt pimpinan KPK tidak menunjukkan langkah konkrit dalam kasus Novel Baswedan yang sarat kriminalisasi. Plt Pimp KPK malah mendorong NB mengikuti proses hukum," tutur dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com