Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Penundaan Pilkada Kalteng Maksimal 14 Hari

Kompas.com - 08/12/2015, 22:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta penyelenggara pilkada di Kalimantan Tengah tidak menunda pencoblosan lebih dari 14 hari setelah jadwal yang ditentukan pada 9 Desember 2015.

Instruksi itu menyusul penundaan Pilkada Kalimantan Tengah lantaran dikabulkannnya gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah nomor urut tiga, Ujang Iskandar-Jawawi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Keputusan ini terkait dengan Nomor Perkara 29/G/Pilkada/2015/PTTUN.JKT, gugatan pihak Ujang-Jawawi, melawan Komisi Pemilihan Umum RI.

"Undang-undang menyebutkan maksimum 21 hari tapi saya minta maksimum 14 hari," ujar Tjahjo di kantornya, Selasa (8/12/2015).

Tjahjo meminta penyelenggara segera mencetak surat suara yang telah disesuaikan dengan keputusan hukum untuk pasangan calon Ujang-Jawawi.

"Ini bukan salah KPU karena masalah hukum, keputusan hukum yang gugatan dan sidang mepet, cetak surat suara itu perlu waktu satu minggu," kata Tjahjo.

Selain Kalimantan Tengah, terdapat beberapa daerah lain yang ditunda pelaksanaan pilkadanya, yakni Manado, Simalungun, Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Fakfak yang juga berperkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com