Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Ternate Mungkin Hanya Ada Calon Tunggal dan Berpotensi Ditunda

Kompas.com - 08/12/2015, 15:16 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Kelompok Kerja Nasional Badan Pengawas Pemilu RI (Pokjanas Bawaslu RI), Sulastyo, mengatakan bahwa tiga dari empat pasangan calon kepala daerah Kota Ternate terlambat mengumpulkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaram Dana Kampanye (LPPDK).

Jika ketiga calon tersebut didiskualifikasi, maka Pilkada Kota Ternate hanya menyisakan satu pasang calon kepala daerah dan berpotensi ditunda.

Untuk menyelenggarakan pemilu dengan calon tunggal, KPU perlu mencetak ulang surat suara karena pemilihan akan dilakukan dengan mekanisme berbeda.

"Kita harus tunggu rekomendasi panwas dan keputusan KPU (Kota Ternate) apakah dia akan mendiskualifikasi atau apa," ujar Sulastyo di Gedung Bawaslu RI Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2015).

Ia mengatakan, calon nomor urut dua, yaitu Burhan dan Abdullah, telah menyampaikan LPPDK pada 5 Desember 2015. Adapun tiga pasang calon lain memberikan LPPDK melewati batas waktu yang ditentukan, meski hanya terlambat beberapa menit.

"Ketika deadline jam 18.00 WIB, 18.15 baru ada yang menyampaikan. Paling telat 18.34. Keterlambatan hanya menit. Meski begitu kami sudah beri laporan ke panwas," kata Sulastyo.

Jika Komisi Pemilihan Umum konsisten dengan peraturannya, maka tiga pasang calon tersebut bisa didiskualifikasi sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2015. Dalam Pasal 54 dijelaskan bahwa calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota sampai batas waktu yang ditentukan dapat dikenai sanksi betupa pembatalan sebagai calon.

Adapun dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa LPPDK disampaikan paling lambat satu hari setelah masa kampanye, yaitu 5 Desember 2015, dan paling lambat pada pukul 18.00 waktu setempat.

Sulastyo menambahkan, kepatuhan calon kepala daerah dapat terlihat jelas dari keterlambatan penyerahan LPPDK tersebut. Selain terlambat, laporan diberikan bisa saja masih ada kekurangan.

"Misalnya, mengerjakan form-nya tidak sesuai. Alasan mereka sih karena tidak di-bimtek (bimbingan teknis) oleh KPU. Untuk rincian lain masih butuh waktu untuk mengecek," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com