Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Pembunuhan Diwarnai Baku Pukul Pengunjung

Kompas.com - 07/12/2015, 22:43 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com- Sidang sebuah kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Palembang berlangsung ricuh dan mendadak suasana di dalam ruang sidang mencekam, Senin (7/12/2015).

Sebelum majelis hakim menutup persidangan, tiba-tiba seorang pengunjung nekat menerobos barikade petugas dan memukuli dua terdakwa yakni Muhammad Masawi (19) dan Syaiful Haq (30).

Suasana sidang mendadak heboh dan membuat pengunjung berteriak histeris, bahkan mencekam lantaran sejumlah pengunjung lain terlibat baku hantam.

Petugas dibuat kesulitan mengamankan sidang karena pengunjung dari pihak keluarga korban dan terdakwa saling serang dan salah seorang di antara adalah anggota polisi.

"Selama persidangan kami tertib dan mentaati aturan. Kami minta majelis hakim memimpin sidang seadil-adilnya," ujar seorang pengunjung kepada majelis hakim yang dipimpin Wisnu Wicaksono.

Sementara kedua terdakwa Masawi (19) dan Syaiful (30) yang nyaris jadi amukan sebagian pengunjung, akhirnya diamankan petugas dan kemudian dibawa kembali ke ruang tahanan sementara.

Bukan hanya di dalam ruang persidangan, baku hantam antara kedua belah pihak terus terjadi sampai keluar ruang sidang dan satu orang pengunjung terpaksa diamankan ke Polsek IT I Palembang.

Namun, seorang berkaus putih yang diduga pertama kali memukul kedua terdakwa dibiarkan lolos dan tak diamankan.

Pada sidang kasus pembunuhan yang berlangsung ricuh ini, hakim ketua Wisnu Wicaksono mendengarkan keterangan tiga orang saksi.

Menanggapi kericuhan di persidangan, Humas PN Klas I Palembang Saiman SH, mengatakan dalam sidang selanjutnya pengamanan akan diperketat kembali dan akan menambah personel petugas yang berjaga.

"Kita sudah koordinasi dengan Kejari Palembang. Sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan, kita minta petugas propam untuk melakukan penjagaan sidang," ujar Saiman.

Jaksa mendakwa kedua terdakwa pasal berlapis yakni Pasal 340, 338 KUHP, Jo Pasal 55. Subsider Pasal 351 ayat 3 atau kedua Pasal 170 ayat 2 ke 3.

Berdasarkan surat dakwaan, kedua terdakwa terlibat perkelahian dengan korban bernama Alfiansyah Setiawan sampai meninggal dunia karena luka tusuk.

Peristiwa perkelahian berlangsung di depan Gudang Smart Fren Jalan Nusa Indah Lorong Teratai RT 36 RW 11 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IT Palembang pada 24 September 2014.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com