MEDAN, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polresta Medan meringkus empat orang anggota komplotan perampok sepeda motor antarprovinsi.
Keempat tersangka yakni berinisial BALH alias A (16), MDA alias AI (19), RNP alias N (24), dan D MH alias A (49).
“Modus tersangka adalah memepet dan mengancam korban dengan menggunakan pisau,” ujar Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (7/12/2015).
Setelah korban tak berdaya, komplotan ini lalu membawa kabur sepeda motor korban.
Polisi yang mendapat laporan ini langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang anggota komplotan perampok ini.
Selain mengamankan keempat tersangka, turut diamankan barang bukti tiga unit sepeda motor, dompet, dan handphone.
“Hasil pemeriksaan, tersangka dalam sebulan terakhir telah 25 kali beraksi, dua orang pelaku masih diburu. Dalam aksinya tersangka tidak segan untuk melukai korbannya," kata Mardiaz.
"Barang hasil curian seperti sepeda motor di jual ke luar provinsi seharga Rp 2 juta per unitnya,” sambungnya.
Mardiaz melanjutkan, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara.
Salah seorang tersangka, RNP alias N, mengaku uang hasil penjualan sepeda motor dipakai untuk berfoya-foya di Kampung Kubur, Jalan KH Zainul Arifin, Medan.
“Memang sudah biasa merampok, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari sama untuk pakai narkoba di Kampung Kubur,” kata RNP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.