Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Guru SMA Jadi Calon Wakil Wali Kota Termiskin Magelang

Kompas.com - 07/12/2015, 20:01 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Calon Wakil Wali Kota Magelang nomor urut tiga, Priyo Waspodo, menjadi calon kepala daerah termiskin dibanding kandidat lainnya.

Mantan guru SMA itu hanya memiliki total harta sebesar Rp 370,2 juta. Priyo maju di Pilkada Kota Magelang mendampingi calon Wali Kota Joko Prasetyo melalui jalur perseorangan.

Joko Prasetyo sendiri memiliki kekayaan total Rp 1,018 miliar.

Hal tersebut diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang mengumumkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Senin (7/12/2015).

Sedangkan calon Wali Kota nomor urut 1, Sigit Widyonindito, menjadi calon terkaya dengan aset kekayaan mencapai Rp 5,9 miliar.

Sigit yang juga Wali Kota Magelang petahana itu menggandeng mantan anggota DPRD Kota Magelang Windarti Agustina dalam pilkada kali ini.

Windarti Agustina memiliki harta kekayaan sebesar Rp 585 juta. Pasangan Sigit-Windarti diusung PDI-P dan Gerindra.

Sedangkan calon wali kota nomor urut 2, Moch Haryanto, memiliki kekayaan sebesar Rp 3,46 miliar.

Purnawirawan TNI ini maju bersama calon wakil wali kota Agus Susatyo yang memiliki kekayaan sebesar Rp 2,35 miliar. Keduanya diusung Partai Demokrat dan PKB.

Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron menjelaskan, LHKPN merupakan salinan penghitungan dari KPK terhadap masing-masing calon wali kota dan wakil wali kota Magelang yang akan bertarung pada 9 Desember mendatang.

Dia menjelaskan, KPK telah merampungkan verifikasi data kekayaan ketiga paslon, termasuk paslon dari daerah lain.

Harta kekayaan yang dihitung melingkupi harta tidak bergerak, yaitu tanah dan bangunan, harta bergerak (alat transportasi), giro, dan lainnya.

"Data LHKPN ini telah dipublikasikan sejak tanggal 3 Desember 2015 lalu melalui website resmi KPU Kota Magelang," ujar Basmar.

Komisioner KPU Kota Magelang Divisi Sosialisasi Singgih Hardjanto menambahkan, LHKPN dari KPK ini menjadi syarat calon wali kota dan wakil wali kota.

Masing-masing paslon harus mengumumkan LHKPN sendiri kepada masyarakat atau meminta bantuan KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com