Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diupahi Rp 100.000, Petugas Lapas Jadi Kurir Ganja

Kompas.com - 07/12/2015, 12:20 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang sipir Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta, berinisial HF (29) ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda DIY.

Sipir yang diketahui warga Dusun Jragan, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Bantul ditangkap karena menjadi kurir ganja.

"Selasa tanggal 1 Desember kemarin kita amankan HF. Dia seorang sipir di Lapas Wirogunan," ujar Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP J Permadi Wibowo, Senin (07/12/2015).

Permadi menuturkan, penangkapan HF berawal dari pengembangan kasus yang diungkap oleh petugas sipir Wirogunan.

"Petugas lapas menangkap seorang napi pidana umum di Wirogunan berinisial AP," tegas dia.

AP ditangkap menyusul kecurigaan petugas lapas yang melihat gerak-gerik AP yang sering mampir ke blok tahanan kasus narkoba.

Berangkat dari kecurigaan itu, petugas lantas melakukan pengeledahan terhadap AP. "Ditemukan 43 gram ganja di saku celananya. Lalu diserahkan ke polisi oleh petugas lapas," kata dia.

Berdasarkan pengakuan AP, ia mendapatkan ganja itu dari HF. Selanjutnya, polisi menangkap HF di rumahnya di Dusun Jragan, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Bantul.

"HF mengaku baru satu kali menjalani praktik sebagai perantara ganja. Ia mendapat upah Rp 100.000," ujar dia.

Kepada polisi, AP mengaku mendapat ganja dari seseorang yang bertransaksi di Jalan Taman Siswa, sekitar satu kilometer dari Lapas Wirogunan, 29 November 2015.

Ganja ini adalah pesanan AS seorang narapidana narkoba di Lapas Wirogunan. "Kita masih menyelidiki keberadaan orang yang bertransaksi dengan AP," tandas Permadi.

Akibat perbuatannya, HF dan AP dijerat dengan Pasal 111 dan 114 Undang-undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com