Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Papua: Berstatus Napi, Yusak Yaluwo Tidak Penuhi Syarat Maju di Pilkada

Kompas.com - 07/12/2015, 04:31 WIB
Kontributor Jayapura, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com – Berbagai upaya terus dilakukan tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digul, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba, untuk mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Boven Digoel.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Jayapura, Jumat lalu, Ketua Tim Pemenangan pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Waremba, Rondong Sabara, beralasan bahwa penundaan dilakukan untuk menunggu putusan PTUN Makassar.

Ia mengaku yakin pihaknya memenangkan gugatan berdasarkan fatwa Mahkamah Agung yang membolehkan mantan narapidana untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah serta berpegang kepada surat dari Dirjen Lapas kepada Bawaslu Papua.

Namun, keterangan Rondong Sabara yang didampingi kuasa hukum Yusak Yaluwo, Aloysius Renwarin, disampaikan setelah keluarnya putusan PTUN Makassar Nomor 18/G/PILKADA/2015/PT.TUN.MKS tertanggal 27 November 2015, yang menolak permohonan mereka.

Menanggapi desakan menunda pelaksanaan pilkada Kabupaten Boven Digoel, Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy menegaskan bahwa Yusak Yaluwo digugurkan.

Sebab, Yusak dinilai tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada.

"Dia kan hanya berstatus bebas bersyarat dan baru akan bebas murni Mei 2017. Artinya, Yusak masih berstatus narapidana dan tidak memenuhi syarat," ucap Adam Arisoy, usai pertemuan dengan Komisi II DPR RI, Minggu (6/12/2015).

Adapun Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw meminta agar para pendukung Yusak Yaluwo menghormati hukum.

"Saya berharap agar tim sukses dan masyarakat pendukung Yusak Yaluwo mengikuti proses hukum yang ada dan menghormati putusan yang sudah ada," ujar Waterpauw.

"Jangan melakukan gerakan-gerakan yang nantinya akan mengganggu penyelenggaran ini, kita situasi yang ada. Kalau ada aksi kekerasan, apalagi perusakan kita sendiri yang rugi," ucapnya.

Terkait masih tingginya potensi kerawanan di Boven Digoel, Waterpauw mengaku sudah menyiagakan 1 kompi Brimob yang akan dibantu personil TNI atas permintaan bantuan dari Kodam VII Cenderawasih.

"Kami sudah mengirim bantuan 1 pleton dari Merauke dan 3 pleton dari Polda Papua. Pangdam VII Cenderawasih juga akan mengirim bantuan pasukan atas permintaan Polda," Kata Waterpauw.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Papua, Pdt Robert Horik menegaskan pihaknya berpegang kepada putusan Bawaslu RI yang tidak meloloskan kandidat yang masih berstatus bebas bersyarat.

Menurut dia, fatwa MA menyebutkan warga negara yang berhak mencalonkan diri adalah mantan narapidana.

"Bebas bersyarat kan bukan bebas murni, artinya Yusak Yaluwo masih berstatus narapidana, walaupun sudah tidak berada didalam tahanan lagi,” ujar Robert Horik.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com