Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JR Saragih-Amran Batal Jadi Peserta Pilkada Simalungun

Kompas.com - 06/12/2015, 22:59 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Calon bupati-wakil bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, dinyatakan batal ikut dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Simalungun 2015.

Ketua Panwaslu Kabupaten Simalungun Ulamatuah Saragih mengatakan telah mendapat pemberitahuan secara lisan dari KPU Kabupaten Simalungun, Minggu (6/12/2015), tentang pembatalan itu.

"Kami sudah mendapat kepastian pasangan JR Saragih-Amran Sinaga dibatalkan kepesertaannya dalam Pilkada Kabupaten Simalungun," kata Ulamatuah.

Setelah mendapat informasi pembatalan calon tersebut, Panwaslu meminta tembusan hasil keputusan KPU Kabupaten Simalungun.

Namun, KPU Simalungun belum bisa memberikan surat tembusan karena para komisioner masih dievakuasi aparat Polres Simalungun setelah menggelar rapat pleno pembatalan.

"Meski surat keputusan itu belum kami terima, tapi kepastian pembatalan sudah positif. Kita menunggu surat itu besoklah (Senin)," ujarnya.

Ulamatuah menyebutkan, rapat pleno KPU Simalungun berlangsung pada Minggu sore dan baru berakhir malam hari.

Mengenai surat suara yang sudah tercetak dengan nama calon nomor urut 4 itu, KPU akan membuat surat edaran ke seluruh panitia pemungutan suara (PPS) se-Kabupaten Simalungun. Surat itu untuk memberitahukan bahwa jika ada suara untuk calon tersebut, maka dianggap tidak sah atau batal.

Dia menegaskan, putusan pembatalan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Amran Sinaga, mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun.

Putusan yang terbit pada September 2015 itu merupakan putusan atas kasasi yang dilakukan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Simalungun. Awalnya jaksa menuntut hukuman 5 tahun penjara terhadap Amran. Namun, hakim Pengadilan Negeri Simalungun memberikan vonis bebas untuk Amran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com