Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah Diqa Ditikam karena Pergoki Ketiga Pembunuh Kakek dan Neneknya

Kompas.com - 03/12/2015, 23:47 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polresta Medan menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri serta cucunya di Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang, Kamis (3/12/2015).

Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Kompol Aldi Subartono dan Kanit Pidum AKP Bayu Putra Samara. Terlihat pula tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan.

Total, ada 30 adegan diperagakan ketiga pelaku yakni RR (23), YG (22) dan LN (19).

Awalnya, ketiga tersangka mendatangi rumah korban. RR berboncengan dengan LN memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumah. Sementara YG meminta kayu kepada korban, Nurhayati (60) di belakang rumahnya.

RR pun kemudian membantu untuk mengambil kayu. Sementara itu, LN mengambil pisau di jok sepeda motor dan sesampainya di halaman belakang rumah, LN langsung menikam Nurhayati hingga berlumuran darah.

Adegan selanjutnya, LN memanggil M Yakub (69). Begitu bertemu, RR membekak Yakub sedangkan YG bertugas memegang kakinya.

Tak lama, LN menghujami tubuh Yakub dengan senjata tajam. Tiba-tiba, cucu Yakub, Diqa (7) keluar dan menyaksikan aksi para pelaku.

Melihat hal itu, RR langsung menangkap Diqa dan meminta pisau kepada LN. Seketika senjata tajam itu digunakan untuk menusuk Diqa.

Usai menghabisi penghuni rumah, para pelaku langsung menguras sejumlah harta benda milik korban kemudian melarikan diri.

"Hasil rekonstruksi sesuai dengan keterangan yang d isampaikan kepada penyidik," kata Aldi.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan sadis ini terjadi pada Jumat (23/11/2015) lalu.

Dua pelaku adalah anak dari pekerja rumah tangga (PRT) keluarga korban.

Akibat perbuatan itu, ketiga pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com