Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Beli Motor, Siswa SMK Larikan Uang Rp 58 Juta

Kompas.com - 03/12/2015, 22:05 WIB
JAMBI, KOMPAS.com - Seorang pelajar SMK berinisial A (19) di Jambi nekat melarikan uang puluhan juta milik seorang pria. Aksi ini dilakukan saat korban tengah menjalankan sholat Jumat.

Menurut laporan yang diterima Polresta  Jambi, kejadian berlangsung pada Jumat (16/10/2015).

Korban, Sakimun (51) memarkirkankan mobilnya di jalan Jalan Yos Sudarso, Simpang Duren Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, sekitar pukul 12.00 untuk menjalankan ibadah sholat Jumat.

Saat beribadah, Sakimun menitipkan uang tersebut kepada salah seorang rekannya  yang menunggu di dalam truk milik Sakimun.

Di saat menunggu Sakimun selesai beribadah, sang teman keluar sebentar dari truk untuk mengantarkan telepon seluler kepada Sakimun.

Saat itulah kedua pelaku datang dengan maksud melakukan aksi pecah kaca. Namun, saat akan memecahkan kaca, pelaku mendapati pintu mobil tak dikunci.

Keduanya kemudian melarikan tas hitam berisi uang tunai 58 juta.

Kedua pelaku baru dapat diamankan pada selasa (1/12/2015) setelah polisi melakukan pengembangan atas laporan korban.

Kepada wartawan Kamis (3/12/2015), pelaku A mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sepeda motor idamannya.

Sementara sisa hasil kejahatan digunakan untuk berpesta bersama rekan-rekannya.

“Kami tidak tahu kalau di dalam mobil ada uang Rp 58 juta,” ujar Andri.

Wakasat Reskrim AKP Alhajat mengatakan, pelaku diamankan setelah dilakukan pengembangan.

“Pelaku mengambil tas korban dalam mobil truk PS yang pintunya tidak terkunci,” ujar Alhajat.

Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa tas sandang warna hitam tempat membawa uang, sepatu hitam, sepeda motor Suzuki FU hasil dari kejahatan serta satu unit motor Yamaha Vega R yang digunakan beraksi.

Sementara, rekan pelaku saat ini masih dalam pengejaran. Sementara polisi masih mencari rekannya yang buron, tersangka sudah dijerat beberapa pasal KUHP.

“Tersangka kita kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com