Komisioner Kpu Ogan Ilir dari Divisi Hukum Amrah Muslimin mengatakan, mereka tidak akan melakukan verifikasi ulang karena DPT yang sudah disahkan tersebut sudah melalui proses verifikasi yang panjang dari PPS hingga PPK.
Selain itu, pada saat diadakan verifikasi di tingkat kabupaten, tidak ada penolakan dari tim pasangan calon yang mengikuti proses verifikasi tersebut.
Amrah mempersilakan Bawaslu Sumsel dan pasangan Helmy-Muchendi jika ingin kembali memverifikasi DPT tersebut.
“Hanya saja Kpu Ogan Ilir memastikan tidak bersedia memverifikasi ulang dpt itu,” tegas Amrah.
Sementara itu, Ketua KPU Ogan Ilir Annahril mengatakan, pihaknya telah melakukan penyusunan DPT dengan mekanisme dan teknis sesuai dengan peraturan dan petunjuk KPU Pusat.
Annharil mengakui, sebelumnya, DPT ganda memang ada. Namun, saat itu masih dalam data pemilih sementara (DPS) dan sudah ditindak lanjuti dengan melakukan penelaahan hingga disingkirkan dari DPT.
“Jumlahnya pun tidak sampai 26.000 seperti dilaporkan, hanya 3.100 pemilih,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.