Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Galang Dukungan, Elanto Wijoyono Bikin Petisi Hentikan Konvoi Massa Parpol

Kompas.com - 03/12/2015, 05:01 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Aksi Konvoi kampanye Pilkada di Yogyakarta beberapa waktu lalu diwarnai kericuhan hingga menyebabkan ketakutan dan ketidaknyamanan masyarakat.

Menyikapi kejadian tersebut, pria yang pernah melakukan aksi mencegat konvoi motpr gede di Jogja, Elanto Wijoyono membuat petisi.

Petisi yang berjudul "Hentikan Konvoi dan Aksi kekerasan Massa Parpol di Yogyakarta" ini diunggah di situs change.org.

Petisi yang dilengkapi dengan foto-foto massa konvoi serta data-data kejadian dari link berita online ini, diunggah untuk mengalang dukungan agar Polda dan Bawaslu DIY menghentikan kegiatan konvoi.

Dia menilai aksi konvoi hanya mengancam keamanan warga dan menganggu ketertiban umum.

Dalam petisinya, Elanto menuliskan lima poin tuntutan. Pertama, aksi konvoi massa parpol dan tindak kekerasan harus dihentikan oleh aparat penegak hukum.

"Tidak hanya kurun waktu kampanye Pilkada 2015 di Sleman, Bantul dan Gunungkidul, tetapi juga untuk seterusnya ke depan di seluruh wilayah DIY," tulis Elanto di dalam petisinya.

Poin kedua, Kepolisian harus berani dan tegas menindak setiap pelanggaran hukum yang terjadi. "Menjamin penuntasan kasus melalui proses hukum yang terbuka kepada publik," tegas dia.

Ketiga, Elanto menuntut Bawaslu DIY dan Panwas Kabupaten/Kota aktif berkoordinasi dengan pasangan calon, tim kampanye, dan gabungan partai politik serta kepolisian untuk memastikan tidak ada lagi konvoi massa parpol dalam bentuk apapun di seluruh wilayah DIY.

Elanto mendesak agar pelaku konvoi diberi sanksi tegas sesuai aturan, termasuk bagi pasangan calon, tim kampanye, dan gabungan partai politik yang terbukti melakukan pelanggaran dan tindak pidana.

Poin empat, pasangan calon, tim kampanye dan gabungan partai politik harus bisa menjamin proses berdemokrasi yang sehat, yang tidak mengancam keamanan warga dan ketertiban umum.

Elanto mengingatkan, partai politik bisa hidup dibiayai publik dengan anggaran negara, sehingga jangan menyakiti rakyat dengan prilaku yang negatif.

"Rakyat akan selalu ingat rekam jejak hitam politisi yang khianati tujuan mulia konstitusi," urainya.

Poin terakhir, Elanto menuntut agar jenis konvoi massa apapun yang berpotensi mengancam kemanan warga dan menganggu ketertiban umum harus dihentikan.

"Merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum," tulisnya.

Sampai dengan Rabu (02/12/2015) kemarin, terlihat sudah ada 2.446 orang yang memberikan dukungan untuk petisi itu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com